Nutri-Level dan Perang Melawan Gula: Kebijakan Baru yang Bisa Menyelamatkan Jutaan Nyawa

Nutri-Level dan Perang Melawan Gula: Kebijakan Baru yang Bisa Menyelamatkan Jutaan Nyawa

Regulasi yang Mengubah Cara Kita Berbelanja

Sejak 14 April 2026, lanskap industri makanan dan minuman Indonesia berubah secara fundamental. Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, yang mewajibkan pencantuman label gizi Nutri-Level pada produk minuman berpemanis dan makanan siap saji skala besar.

Nutri-Level menggunakan sistem pelabelan sederhana dengan kategori A hingga D—dilengkapi kode warna mirip lampu lalu lintas—untuk menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada produk. Label ini ditempatkan di bagian depan kemasan (front-of-pack), sehingga konsumen dapat dengan cepat menilai apakah suatu produk layak dikonsumsi secara rutin.

Mengapa Kebijakan Ini Sangat Penting?

Data dari Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) 2023 mencatat tingginya angka kematian akibat penyakit tidak menular di Indonesia: stroke 337.277 jiwa, jantung 264.668 jiwa, ginjal 56.118 jiwa, dan hipertensi 51.623 jiwa. Prevalensi penyakit ginjal tercatat sangat tinggi, mencapai lebih dari 35,2 juta kasus.

Indonesia juga menempati urutan kelima kasus diabetes di dunia. Studi di Jakarta pada 2026 memperkirakan angka diabetes mencapai 12,1 persen—artinya satu dari delapan orang di Jakarta menderita diabetes. International Diabetes Federation mencatat jumlah penderita diabetes di Indonesia telah melampaui 20 juta jiwa, dengan proyeksi melonjak hingga lebih dari 30 juta orang pada 2045.

Yang lebih mengkhawatirkan, 73 persen penderita diabetes di Indonesia tidak terdiagnosis. Mereka baru mengetahui kondisinya saat komplikasi berat sudah terjadi.

Tiga Pilar Pengendalian GGL

Profesor Tjandra Yoga Aditama, Direktur Pascasarjana Universitas YARSI dan Adjunct Professor Griffith University, mengidentifikasi tiga langkah penting dalam mengendalikan konsumsi GGL:

Pertama, reformulasi produk. Industri didorong untuk menyesuaikan kandungan produk agar lebih sehat dengan menurunkan kadar gula, garam, dan lemak sesuai standar kesehatan.

Kedua, pelabelan gizi yang jelas. Sistem Front-of-Pack (FoP) menjadi standar internasional yang dianjurkan untuk membantu konsumen membuat keputusan bijak saat memilih produk.

Ketiga, cukai pada produk tinggi GGL. Kebijakan ini sudah diterapkan di beberapa negara ASEAN sebagai upaya menekan konsumsi produk tidak sehat.

Implementasi di Lapangan

Sebagai langkah awal, gerai Fore Coffee dan Xing Fu Tang di Lippo Mall Nusantara telah resmi menerapkan pelabelan Nutri-Level per 12 Mei 2026. Sosialisasi program ini disiarkan melalui digital signage di seluruh jaringan e-commerce dengan total 70 mal yang tersebar di 18 provinsi dan 37 kota di seluruh Indonesia.

Stephanie Riady, President Universitas Pelita Harapan, menekankan pentingnya edukasi yang hadir di ruang yang dekat dengan aktivitas harian masyarakat. “Kami ingin memastikan edukasi kesehatan hadir di ruang yang dekat dengan aktivitas harian masyarakat, sehingga perubahan pola hidup dapat terjadi secara nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.

Tantangan dan Proyeksi ke Depan

Kebijakan Nutri-Level bukan tanpa tantangan. Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 yang mengatur sistem ini memberikan masa transisi selama 24 bulan sejak diundangkan pada 17 Juni 2026. Artinya, implementasi penuh baru akan terlihat pada 2028.

Namun, arah kebijakan sudah jelas. Pemerintah menargetkan peningkatan angka harapan hidup dari 72 menjadi 76 tahun, serta usia hidup sehat dari 60 menjadi 65 tahun. Jika diterapkan secara konsisten dan didukung edukasi masif, Nutri-Level berpotensi besar menekan angka diabetes dan PTM di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *