Industri streaming Indonesia tumbuh pesat, tetapi bayang-bayang pembajakan masih menghantui. Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkap data mengejutkan: terdapat 50,2 juta pengguna konten ilegal di Indonesia, berbanding jauh dengan hanya 23 juta pelanggan layanan streaming legal. Artinya, jumlah penonton film melalui jalur ilegal kini mencapai dua kali lipat dibandingkan pengguna layanan legal.
Rasio yang Mengkhawatirkan
Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, memaparkan temuan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI pada 2 Februari 2026. “Data menyatakan ada 50,2 juta penonton bajakan film dan serial digital, dibandingkan dengan 23 juta pelanggan streaming legal,” kata Hermawan. “Jadi kira-kira kalau dirasiokan, setiap satu pelanggan streaming legal, ada 2,18 yang nonton ilegal”.
Data ini merupakan hasil studi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang dilakukan sejak November 2023, melibatkan seribu responden secara acak dari seluruh Indonesia dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Dari studi tersebut, angka piracy rate atau tingkat pembajakan mencapai 70 persen.
Kerugian Ekonomi Hingga Rp25 Triliun
Dampak pembajakan tidak main-main. Industri film nasional diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp25 triliun per tahun, baik dari sektor langganan digital maupun tiket bioskop. Selain itu, potensi penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi kreatif juga hilang. “Situs bajakan itu ilegal, mereka tidak lapor pajak,” tegas Hermawan.
Angka kerugian ini dihitung berdasarkan estimasi statistik dari survei, bukan sekadar asumsi. “Itu hasil riset UPH. Angka itu muncul dari estimasi berapa subscription atau tiket yang hilang dikalikan dengan jumlah penonton bajakan. Jadi ini bukan ‘kirologi’ sembarangan, tapi berdasarkan studi literatur dan survei akademis,” jelasnya.
Birokrasi Pemblokiran Kalah Cepat
Salah satu akar masalahnya adalah lambatnya mekanisme pemblokiran situs ilegal. Proses penutupan situs harus melalui birokrasi panjang—mulai dari verifikasi di Kementerian Hukum sebelum diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). “Proses birokrasi verifikasi sampai penutupan bisa memakan waktu 1 sampai 14 hari. Padahal, pembajak bisa membuka alamat baru hanya dalam hitungan jam,” tegas Hermawan.
Desakan Satuan Tugas Anti-Pembajakan
Atas situasi tersebut, AVISI mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk membentuk Task Force Anti-Pembajakan. Keberadaan satuan tugas ini dinilai penting untuk memangkas rantai birokrasi penindakan yang selama ini menyebabkan otoritas kalah cepat dibandingkan pelaku pembajakan.
Menjaga Keadilan Fiskal
Tantangan lain muncul dari fenomena micro drama asal China yang kian populer di Indonesia. Pertumbuhan industri ini menunjukkan potensi ekonomi besar, namun aktivitas ekonominya berpotensi berada di luar jangkauan administrasi perpajakan, menimbulkan tantangan baru dalam menjaga prinsip keadilan fiskal. Tanpa penanganan serius, pembajakan dan celah pajak dapat menggerus fondasi pertumbuhan industri streaming nasional yang telah susah payah dibangun.